Situasi Darurat
1. Pengertian
:
Situasi darurat adalah situasi yang lain
dari situasi normal yang mempunyai kecenderungan atau potensi membahayakan baik
bagi keselamatan manusia, harta benda, maupun lingkungan
2. Jenis-jenis
situasi darurat
a.
Bencana alamiah
*banjir
*kekeringan
*angin topan
*gempa
*petir
b.
Kegagalan teknis
*pemadaman listrik
*peristiwa kebakaran/keributan
*kecelakaan/lalu lintas
c.
Huru hara
*perang
*kerusuhan
*demo
3. Prosedur
situasi darurat
Prosedur situasi darurat adalah tata cara
atau pedoman kerja dalam menanggulangi suatu situasi darurat dengan maksud
untuk mencegah atau mengurangi kerugian lebih lanjut atau semakin besar
Pada umumnya prosedur situasi darurat
dibagi menjadi 2, yaitu :
a.
Prosedur intern (lokal)
Merupakan pedoman pelaksanaan untuk masing-masing bagian/departemen,
dengan pengertian keadaan darurat yang telah terjadi masih dapat diatasi oleh
bagian-bagian yang bersangkutan tanpa melibatkan bagian-bagian yang lain
b.
Prosedur umum (utama)
Merupakan pedoman perusahaan secara keseluruhan dan telah menyangkut
keadaan darurat yang cukup besar atau paling tidak dapat membahayakan
bagian-bagian lain atau daerah sekitarnya
4. Prosedur
tanggap darurat
Yaitu tata cara dalam mengantisipasi kedaan
darurat, meliputi :
1.
Rencana atau rancanngan
dalam menghadapi kedaann darurat
2.
Pendidikan dan latihan
(diklat)
3.
Penanggulangan keadaan
darurat
4.
Pemindahan dan penutupan
*penjelasan*
1.
Rencana atau rancangan dalam menghadapi keadaan darurat
dimaksudkan untuk mempersiapkan koordinasi dan petunjuk bagi rencana kegiatan
organisasi atau perusahaan,
kesiagaan untuk bertindak dan mendeteksi kejanggalan pada kegiatan
organisasi (pada proses penanganan dan/ gejala alam) dimana diduga kemungkinan
adanya kecelakaan, baik perseorangan, gangguan diwilayah kerja atau kekacauan lingkungan
2.
Pendidikan dan latihan (diklat)
Dimaksukan selain untuk memastikan perlindungan yang maksimal bagi jiwa
dan kekayaan (gedung, mesin/peralatan, kendaraan,dll) juga untuk mengurangi
timbulnya situasi dengan akibat yang merugikan
3.
Penanggulangan keadaan darurat
Dalam hal menangani atau
menanggulangi keadaan darurat dimaksudkan khususnya dilingkungan
industri barang maupun jasa diperlukan usaha bersama dari seluruh tim penyelamat
(rescue team)
*keamanan atau satpam
*tim atau regu pemadam kebakaran
*tim penyelamat yang berpengalaman dibidang pertolongan pertama
*anggota staff lain yang terpilih
4.
Pemindahan dan penutupan
Pada saat keadaan darurat pastikan untuk menutup atau menghentikan
kegiatan pekerjaan dan melakukan evakuasi (pemindahan) seluruh pekerja dari
tempat kejadian
5. Sikap dalam
menghadapi situasi darurat
a.
Cepat dan tanggap dalam
menghadapi situasi darurat
b.
Tidak panik
c.
Tenang dalam menghadapi
situasi darurat
d.
Tidak ceroboh dan
tergesa-gesa
e.
Adanya keinginan untuk
menyelesaikan masalah
6. Tindakan dalam
menghadapi situasi darurat
a.
Tangani situasi darurat
sesuai dengan prosedur perusahaan
b.
Ikuti pesan atau
tanda-tanda bahaya ditempat kerja
c.
Tentukan langkah sesuai
permasalahannya
d.
Operasikan perlengkapan
situasi darurat yang tersedia ditempat kerja
e.
Segera cari bantuan dari
rekan atau orang yang mempunyai wewenang bila perlu
7. Situasi
yang dapat menimbulkan bahaya :
1. Faktor fisik
|
a.
Suara yang terlalu bising
|
b.
Suhu yang terlau tinggi
atau rendah
|
c.
Kelembaban udara
|
d.
Radiasi
|
e.
Penerangan yang kurang
memadai
|
f.
Bau-bauan ditempat kerja
|
2.
Faktor kimia
|
a.
Gas atau asap
|
b.
Cairan
|
c.
Butiran kristal dan
bentuk lain
|
d.
Debu-debuan
|
e.
Bahan-bahan kimia yang
bersifat racun
|
3.
Faktor biologi
|
a.
Bakteri atau virus
|
b.
Semut, cacing, serangga
|
4.
Faktor faal (faktor teknis dan non teknis)
|
a.
Sikap badan yang tidak
baik saat bekerja
|
b.
Beban kerja yang
melampaui batas kemampuan
|
c.
Proses, sikap dan cara
kerja yang monoton
|
d.
Peralatan yang tidak
cocok atau yang tidak sesuai dengan tenaga kerja
|
e.
Gerak yang senantiasa
berdiri atau duduk
|
5.
Faktor psikologis
|
a.
Kerja yang terpaksa atau
dipaksa yang tidak sesuai dengan kemampuan
|
b.
Sasaran kerja yang tidak menyenangkan
|
c.
Fikiran yang senantiasa
tertekan karena sikap atasan atau teman kerja yang tidak sesuai
|
8.
Prosedur penanganan keadaan darurat di perusahaan :
|
1. Setiap karyawan harus menjaga keselamatan dirinya dan
karyawan lain
|
2. Wajib memakai alat-alat keselamatan kerja
|
3. Setiap karyawan wajib memelihara alat-alat atau
perlengkapan kerja dengan baik
|
4. Mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan kerja dan
perlindungan kerja yang berlaku
|
5. Apabila karyawan menemui hal-hal yang dapat membahayakan
keselamatan kerja karyawan diperusahaan, harus segera melapor
|
Terima kasih, semoga bermanfaat J
No comments:
Post a Comment