Monday, March 23, 2015

Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Dalam Lingkup NKRI (X semester 2)



Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Dalam Lingkup NKRI

     A.      Sistem Hukum
1.       PENGERTIAN SISTEM HUKUM
Sistem hukum adalah suatu perangkat aturan yang tersusun secara teratur serta berasal dari berbagai pandangan, asas dan teori para pakar yang memiliki perhatian terhadap jalannya kehidupan bermasyarakat
Delapan asas/principles of legality menurut Fuller :
1.       Suatu sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan, tidak boleh mengandung keputusan-keputusan yang bersifat ad hoc
2.       Peraturan-peraturan yang telah dibuat itu harus diumumkan
3.       Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut karena jjika itu terjadi, maka peraturan itu tidak bisa dipakai untuk menjadi pedoman tingkah laku
4.       Peraturan-peraturan harus disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti
5.       Suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yang bertentangan satu sama lain
6.       Peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukannya
7.       Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah peraturan karena dapat menyebabkan seseorang kehilangan orientasi
8.       Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya sehari-hari
2.       UNSUR & CIRI HUKUM
*Unsur hukum :
1.       Peraturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan manusia
2.       Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.       Peraturan itu bersifat memaksa
4.       Sanksi terhadap pelanggaran peraturan bersifat tegas
*Ciri-ciri hukum yang utama
1.    Adanya perintah dan atau larangan
2.    Perintah dan larangan tersebut harus ditaati setiap orang
3.       TUJUAN & FUNGSI HUKUM
Berkenaan dengan tujuan hukum (menjamin kepastian hukum) ada beberapa pendapat dari para ahli hukum sebagai berikut :
1.       Aristoteles (Teori Etis)
Teori hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil
2.       Jeremy Bentham (Teori Utilitis)
Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya, hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang atau masyarakat
3.       Geny
Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan dan sebagai unsur keadilan “kepentingan daya gna dan kemanfaatan”
4.       Van Apeldorn
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan
5.       Prof Subekti S.H
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan
6.       Purnadi dan soerjono Soekanto
Tujuan hukum adalah kedamaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi

*Selain memiliki tujuan, hukum juga memiliki fungsi dasar, yaitu :

1.       Melindungi masyarakat dari ancaman bahaya (fungsi perlindungan)
2.       Menjaga dan memberikan keadilan bagi manusia (fungsi keadilan)
3.       Digunakan untuk arah dan acuan, tujuan, serta pelaksanaan pembangunan (fungsi pembangunan)

No comments:

Post a Comment