Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Dalam Lingkup NKRI
A.
Sistem Hukum
1.
PENGERTIAN SISTEM HUKUM
Sistem hukum
adalah suatu perangkat aturan yang tersusun secara teratur serta berasal dari
berbagai pandangan, asas dan teori para pakar yang memiliki perhatian terhadap
jalannya kehidupan bermasyarakat
Delapan
asas/principles of legality menurut Fuller :
1.
Suatu sistem hukum harus
mengandung peraturan-peraturan, tidak boleh mengandung keputusan-keputusan yang
bersifat ad hoc
2.
Peraturan-peraturan yang
telah dibuat itu harus diumumkan
3.
Tidak boleh ada peraturan
yang berlaku surut karena jjika itu terjadi, maka peraturan itu tidak bisa
dipakai untuk menjadi pedoman tingkah laku
4.
Peraturan-peraturan harus
disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti
5.
Suatu sistem tidak boleh mengandung
peraturan-peraturan yang bertentangan satu sama lain
6.
Peraturan-peraturan tidak
boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukannya
7.
Tidak boleh ada kebiasaan
untuk sering mengubah peraturan karena dapat menyebabkan seseorang kehilangan
orientasi
8.
Harus ada kecocokan antara
peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya sehari-hari
2.
UNSUR & CIRI HUKUM
*Unsur hukum :
1.
Peraturan tentang tingkah
laku manusia dalam pergaulan manusia
2.
Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib
3.
Peraturan itu bersifat
memaksa
4.
Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan bersifat tegas
*Ciri-ciri hukum yang utama
1. Adanya perintah dan atau
larangan
2. Perintah dan larangan
tersebut harus ditaati setiap orang
3.
TUJUAN & FUNGSI HUKUM
Berkenaan dengan tujuan hukum
(menjamin kepastian hukum) ada beberapa pendapat dari para ahli hukum sebagai
berikut :
1.
Aristoteles (Teori Etis)
Teori hukum semata-mata mencapai
keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya.
Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran
mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil
2.
Jeremy Bentham (Teori
Utilitis)
Hukum bertujuan untuk mencapai
kemanfaatan. Artinya, hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi
sebanyak-banyaknya orang atau masyarakat
3.
Geny
Hukum bertujuan untuk mencapai
keadilan dan sebagai unsur keadilan “kepentingan daya gna dan kemanfaatan”
4.
Van Apeldorn
Tujuan hukum ialah mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian
diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi
kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti kehormatan, kemerdekaan jiwa,
harta benda dari pihak-pihak yang merugikan
5.
Prof Subekti S.H
Tujuan hukum adalah
menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan
6.
Purnadi dan soerjono
Soekanto
Tujuan hukum adalah kedamaian hidup
manusia yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern
pribadi
*Selain
memiliki tujuan, hukum juga memiliki fungsi dasar, yaitu :
1.
Melindungi masyarakat dari
ancaman bahaya (fungsi perlindungan)
2.
Menjaga dan memberikan
keadilan bagi manusia (fungsi keadilan)
3.
Digunakan untuk arah dan
acuan, tujuan, serta pelaksanaan pembangunan (fungsi pembangunan)
No comments:
Post a Comment