السَّلاَمُ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Teman-teman, dalam kesempatan kali ini saya akan berbagi
materi DASAR-DASAR PERBANKAN mengenai JENIS-JENIS
SIMPANAN di Bank. Materi ini sebelumnya telah kita (siswa SMK) pelajari di
semester 1, namun materi ini akan diperdalam kembali di semester 2 ini. Dalam semester
2 ini, tidak hanya teori saja yang akan kita pelajari, melainkan kita juga akan
mempelajari bagaimana cara menghitung bunga giro, bunga tabungan dan bunga
deposito.
Selamat membaca. . .
Jenis-Jenis Simpanan
di Bank
Menurut UU No.
10 Tahun 1998
Giro adalah
simpanan yang penarikannya dapt dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,
bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan
Pemilik simpanan
giro atau pemegang rekening giro disebut dengan GIRANT. Untuk merangsang masyaraat agar
membuka simpanan giro, bank memberikan imbalan berupa jasa giro. Besarnya jasa
giro bergantung dengan bank masing-masing. Pada umumnya bank memberikan jasa
giro yang lebih rendah, dibanding dengan dana pihak ketiga lainnya, karena
sifat giro yang dapat ditarik setiap saat dan merupakan dana yang paling labil
sehingga imbalannya juga rendah.
Masyarakat menggunakan produk giro
karena :
1.
Faktor keamanan dalam
mmenyimpan dana
2.
Kemudahan dalam melakukan
transaksi pembayaran
3.
Berjaga-jaga apabila ada
kebutuhan dana yang sifatnya mendadak
**manfaat giro
1. bagi pihak
bank :
a. merupakan
sumber pendanaan yang murah, karena bank akan memberikan jasa giro yang lebih rendah dibandingkan dengan simpanan lainnya
b. merupakan
sumber pndapatan bank dari penggunaan jasa perbankan yang merupakan aktifitas
penggunaaan jasa giro (fee based income)
c. merupakan
sarana untuk mempromosikan produk bank lainnya, misalnya overdraft
2. bagi pihak
nasabah :
a. kemudahan
dalam melakukan transaksi pembayaran. Karena transaksi pembayaran antara pihak
penjual dan pembeli dapat berjalan efektif
b. untuk
berjaga-jaga apabila terdapat keperluan mendadak maka si pemegang rekening giro
dapat menariknya sewaktu-waktu
c. memberikan
rasa aman bagi pihak penarik maupun penerima giro, karena tidak perlu membawa
banyak uang saat dilakukan transaksi
(1)
CEK (CHEQUE)
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat
pembayaran giral seperti yang diatur didalam
KUH Dagang Pasal 178 :
a.
Pada cek harus tertulis
kata “CEK”’
b.
Berisi perintah tak
bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
c.
Nama bank tertarik (bank
yang harus membayar)
d.
Disebutkan tanggal dan
tempatcek dikeluarkan
e.
Tanda tangan penarik
Syarat tambahan
:
a.
Dana cukup
b.
Ada materai yang cukup
c.
Apabila ada coretan, maka
coretan tersebut harus ditandatangani pemilik rekening giro
d.
Jumlah angka yang tertulis
= jumlah huruf yang tertera
e.
Memperlihatkan ,asa
kadaluarsa cek, yaitu 70 hari setelah dikeluarkan cek tersebut
f.
Tidak dibokir oleh pihak
yang berwenang
g.
Resi cek sudah kembali
h.
Endorsment cek benar
i.
Kondisi cek sempurna
j.
Rekening belum ditutup
**Jenis-jenis cek :
**Jenis-jenis cek :
1.
Cek atas nama
2.
Cek atas unjuk
3.
Cek silang
4.
Cek mundur
5.
Cek kosong
Penjelasan jenis-jenis
cek diatas :
1.
Cek atas nama adalah cek yang nama
pemiliknya dituliskan pada cek tersebut dan bank hanya akan membayar kepada
orang atau badan tersebut.
2. Cek atas unjuk adalah cek yang tertera tulisan atas nama pembawa. Bank akan membayar kepada siapa saja yang membawa atau menunjukkan dan menguangkan cek kepada bank.
3.
Cek silang atau cross
cheque adalah cek yang disilang dengan dua garis pada pojok kiri atas
penariknya (drawer) dengan tujuan cek tersebut hanya dapat dipindahbukukan
4.
Cek mundur atau
postdated cheque adalah cek yang tanggal jatuh temponya mundur atau diberi
tanggal kemudian.
5.
Cek kosong adalah cek
yang dananya kurang atau tidak ada dana yang tersedia pada saat dicairkan atau
dipindahbukukan.
(2) BILYET GIRO
Bilyet giro atau yang lebih dikenal dengan nama giro
merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro
nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang
bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening
pada bank yang sama atau bank lainnya.
Pemindahbukuan pada rekening yang bersangkutan artinya
dipindahtangankan dari rekening nasabah si pemberi giro kepada nasabah penerima
giro. Sebaliknya jika dipindahbukukan ke rekening di bank lain,, maka harus
melalui proses kliring atau inkaso.
Syarat-syarat yang berlaku agar pemindahbukuannya
dapat dilakukan antara lain :
a.
Ada nama bilyet giro dan
nomor serinya
b.
Perintah tanpa syarat untuk
memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan
c.
Nama dan tempat bank
tertarik
d.
Jumlah dana yang
dipindahkan dalam angka dan huruf
e.
Nama pihak penerima
f.
Tanda tangan penarik/cap
perusahaan jika si penarik merupakan perusahaan
g. Tanggal dan tempat
penarikan
h.
Nama bank yang menerima
pemindahbukuan tersebut
Masa berlaku
dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai persyaratan yang telah ditentukan
:
1.
Masa berlakunya adalah 70
hari terhitung mulai tanggal penrikannya
2. Bila tanggal efektif tidak
dicantumkan, maka tanggal penarikan berlaku pula sebagai tanggal efektif
3. Bila tanggal penarikan
tidak dicantumkan maka sebagai tanggal efektif dianggap sebagai tanggal
penarikan
Masih ada
materi “menghitung jasa giro” yang akan saya bagikan dipost berikutnya, ,
selamat menanti, , ,
Dan semoga
tulisan diatas bermanfaat :)
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Terima kasih.
ReplyDeletekembali kasih,,
ReplyDeleteThanks~
ReplyDeleteterima kasih sangat bermanfaat
ReplyDelete