Pendirian dan Kerahasian Bank
A. Persyaratan
pendirian bank
- Menurut UU No. 10 Tahun 1998
1.
Susunan organisasi dan kepengurusan
|
2. Permodalan
|
3. Kepemilikan
|
4. Keahlian
|
5. Kelayakan rencana kerja
|
- Menurut UU No. 10 Tahun 1998 dan SK Direktur BI No. 32/33/Kep/DIR tanggal 12 Mei 1999, menetapkan ketentuan pendirian Bank Umum dan BPR meliputi persetujuan prinsip dan izin usaha.
1. IZIN PRINSIP
a.
Rancangan
akta pendirian badan hukum
|
b. Daftar
kepemilikan
|
c. Rencana
organisasi
|
d. Rencana
kerja tahun pertama
|
e. Bukti
setoran modal minimal 30% dari modal disetor dalam bentuk bilyet giro BI
|
f.
Surat
pernyataan dari calon pemilik, berkenaan dengan modal
|
g. Persetujuan
selambat-lambatnya akan diberikan selama 60 hari setelah dokumen permohonan
diterima
|
h. Persetujuan
prinsip itu berlaku selama 360 hari
|
2. IZIN USAHA
a.
Akta
pendirian badan hukum, termasuk AD/ART yang telah disahkan berwenang
|
b. Data
kepemilikan berupa daftar pemegang saham/daftar anggota
|
c. Daftar
susunan komisaris dan direksi
|
d. Susunan
organisasi serta sistem dan prosedur kerja, termasuk personalia
|
e. Bukti
pelunasan modal disetor minimum
|
f.
Bukti
kesiapan operasional
|
g. Surat
pernyataan dari pemilik bank bahwa pelunasan modal disetor
|
h. Surat
pernyataan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan bagi anggota komisaris
|
i.
Surat
pernyataan tidak merangkap jabatan bagi anggota direksi
|
j.
Surat
pernyataan dari anggota komisaris dan direksi bahwa yang bersangkutan tidak
memiliki hubungan kekeluargaan
|
k. Surat
pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri
ataupun bersama-sama tidak memiliki saham memiliki 25% dari jumlah modal
disetor pada suatu perusahaaan lain
|
l.
Persetujuan
atau penolakan izin usaha diberikan selambat-lambatnya 60 hari setelah
dokumen permohonan diterima secara lengkap
|
m. Bank
yang telah mendapat izin usaha dari direksi BI wajib melaksanakan kegiatan
usaha selambat-lambatnya 60 hari terhitung sejakk tanggal izin usaha
dikeluarkan
|
n. Laporan
kegiatan usaha wajib disampaikan oleh direksi bank kepada BI
selambat-lambatnya 10 hari sejak tanggal dimulainya kegiatan operasional
|
3. DEWAN KOMISARIS
& DEWAN DIREKSI
a. Persyaratan umum anggota dewan komisaris dan
direksi
|
b.
Bank
yang sebagian sahamnya dimiliki asing boleh menempatakan WNA sebagai anggota
komisaris dan anggota direksi
|
c.
Jumlah
anggota komisaris sekurang-kurangnya dua orang dan wajib memiliki pengetahuan
dan/atau pengalaman dibidang perbankan
|
d.
Anggota
dewan komisaris hanya dapat merangkap jabatan
|
e.
Mayoritas
anggota komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga
|
f.
Direksi
bank minimal berjumlah tiga orang dan memiliki pengalaman operasional bank
minimalselama 5 tahun sebagai pejabat eksekutif bank
|
g.
Anggota
direksi dilarang rangkap jabatan pada perusahaan lain
|
h.
Anggota
direksi dilarang memiliki hubungan kekeluargaan
|
i.
Anggota
direksi juga dilarang memiliki saham melebihi 25% dari modal disetor
padaperusahaan lain
|
j.
Direksi
bank dilarang memberikan tugas kepada pihak lain yang mengakibatkan
pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas
|
k.
Calon
anggota direksi dan komisaris harus mendapat persetujuan BI
|
B. Badan Hukum
1. Bank Umum= PT,
Koperasi, Perseroan Daerah
2. BPR = PT, Koperasi,
Perusahaan Daerah
C. Kerahasiaan Bank
1. PENGERTIAN
Segala sesuatu yang
berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya
§ Jumlah kredit
§ Jumlah dan jenis
rekening nasabah (Simpanan Giro, Deposito, Tabanas, dan Surat Berharga lainnya)
§ Pemindahan
(transfer) uang
§ Pemberian
garansi bank
§ Pendiskontoan
surat-surat berharga
§ Pembelian kredit
2. Sifat Rahasia
Bank
a. Teori Mutlak
(Absolute Theory)
Rahasia bank bersifat
mutlak. Semua keterangan mengenai nasabah dan keuangannya yang tercatat dibank
wajib dirahasiakan tanpa pengecualian dan pembatasan (contoh : Bank Swiss)
b. Teori Relatif
(Relative Theory)
Rahasia bank bersifat
relatif (terbatas). Semua keterangan mengenai nasabah dan keuangannya yang
tercatat dibank wajib dirahasiakan dengan pengecualian (contoh : Bank
Indonesia)
UU
|
Cakupan
Rahasia Bank
|
Penerobosan
Rahasia Bank
|
UU
23 PRP tahun 1960
|
Nasabah Deposan & Walking Customer
|
Perpajakan
Peradilan
|
UU
14 tahun 1967
|
Keuangan nasabahpada ppos aktiva dan pasiva, serta kegiatan
dalamm sistem pembayaran
|
Sumber Daya Alam
|
UU
7 tahun 1992
|
Keuangan & hal-hal lain dari nasabah
|
41-44 = perajakn, peradilan perkara pidana, perkara
perdata antara bank dengan nasabah, tukar menukar informasi antar bank
|
UU
10 tahun 1998
|
Nasabah penyimpan (deposan) dan simpanannya
|
Izin dari pemarintah / BI (pajak, piutang bank yang
diserahkan BUPLN/BUPN, peradilan dalam perkara pidana)
Tanpa izin (perkara perdata, tukar informasi antar bank,
kuasa nasabah, ahli waris)
|
No comments:
Post a Comment