Saturday, January 31, 2015

Dasar-dasar Perbankan Kelas X semester II (bag. 1)



Pendirian dan Kerahasian Bank

A.      Persyaratan pendirian bank
  •   Menurut UU No. 10 Tahun 1998
1. Susunan organisasi dan kepengurusan
2. Permodalan
3. Kepemilikan
4. Keahlian
5. Kelayakan rencana kerja
           

  •       Menurut UU No. 10 Tahun 1998 dan SK Direktur BI No. 32/33/Kep/DIR tanggal 12 Mei 1999, menetapkan ketentuan pendirian Bank Umum dan BPR meliputi persetujuan prinsip dan izin usaha.


1.      IZIN PRINSIP

a.      Rancangan akta pendirian badan hukum
b.     Daftar kepemilikan
c.      Rencana organisasi
d.     Rencana kerja tahun pertama
e.      Bukti setoran modal minimal 30% dari modal disetor dalam bentuk bilyet giro BI
f.        Surat pernyataan dari calon pemilik, berkenaan dengan modal
g.      Persetujuan selambat-lambatnya akan diberikan selama 60 hari setelah dokumen permohonan diterima
h.     Persetujuan prinsip itu berlaku selama 360 hari

2.      IZIN USAHA

a.      Akta pendirian badan hukum, termasuk AD/ART yang telah disahkan berwenang
b.     Data kepemilikan berupa daftar pemegang saham/daftar anggota
c.      Daftar susunan komisaris dan direksi
d.     Susunan organisasi serta sistem dan prosedur kerja, termasuk personalia
e.      Bukti pelunasan modal disetor minimum
f.        Bukti kesiapan operasional
g.      Surat pernyataan dari pemilik bank bahwa pelunasan modal disetor
h.     Surat pernyataan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan bagi anggota komisaris
i.        Surat pernyataan tidak merangkap jabatan bagi anggota direksi
j.        Surat pernyataan dari anggota komisaris dan direksi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki hubungan kekeluargaan
k.     Surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri ataupun bersama-sama tidak memiliki saham memiliki 25% dari jumlah modal disetor pada suatu perusahaaan lain
l.        Persetujuan atau penolakan izin usaha diberikan selambat-lambatnya 60 hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap
m.   Bank yang telah mendapat izin usaha dari direksi BI wajib melaksanakan kegiatan usaha selambat-lambatnya 60 hari terhitung sejakk tanggal izin usaha dikeluarkan
n.     Laporan kegiatan usaha wajib disampaikan oleh direksi bank kepada BI selambat-lambatnya 10 hari sejak tanggal dimulainya kegiatan operasional

3.      DEWAN KOMISARIS & DEWAN DIREKSI

a.      Persyaratan umum anggota dewan komisaris dan direksi
b.      Bank yang sebagian sahamnya dimiliki asing boleh menempatakan WNA sebagai anggota komisaris dan anggota direksi
c.       Jumlah anggota komisaris sekurang-kurangnya dua orang dan wajib memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dibidang perbankan
d.      Anggota dewan komisaris hanya dapat merangkap jabatan
e.      Mayoritas anggota komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga
f.        Direksi bank minimal berjumlah tiga orang dan memiliki pengalaman operasional bank minimalselama 5 tahun sebagai pejabat eksekutif bank
g.      Anggota direksi dilarang rangkap jabatan pada perusahaan lain
h.      Anggota direksi dilarang memiliki hubungan kekeluargaan
i.        Anggota direksi juga dilarang memiliki saham melebihi 25% dari modal disetor padaperusahaan lain
j.        Direksi bank dilarang memberikan tugas kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas
k.      Calon anggota direksi dan komisaris harus mendapat persetujuan BI


B.      Badan Hukum
1.      Bank Umum= PT, Koperasi, Perseroan Daerah
2.      BPR                        = PT, Koperasi, Perusahaan Daerah

C.      Kerahasiaan Bank
1.      PENGERTIAN
Segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya
§  Jumlah kredit
§  Jumlah dan jenis rekening nasabah (Simpanan Giro, Deposito, Tabanas, dan Surat Berharga lainnya)
§  Pemindahan (transfer) uang
§  Pemberian garansi bank
§  Pendiskontoan surat-surat berharga
§  Pembelian kredit
2.      Sifat Rahasia Bank
a.      Teori Mutlak (Absolute Theory)
Rahasia bank bersifat mutlak. Semua keterangan mengenai nasabah dan keuangannya yang tercatat dibank wajib dirahasiakan tanpa pengecualian dan pembatasan (contoh : Bank Swiss)
b.      Teori Relatif (Relative Theory)
Rahasia bank bersifat relatif (terbatas). Semua keterangan mengenai nasabah dan keuangannya yang tercatat dibank wajib dirahasiakan dengan pengecualian (contoh : Bank Indonesia)

UU
Cakupan Rahasia Bank
Penerobosan Rahasia Bank
UU 23 PRP tahun 1960
Nasabah Deposan & Walking Customer
Perpajakan
Peradilan
UU 14 tahun 1967
Keuangan nasabahpada ppos aktiva dan pasiva, serta kegiatan dalamm sistem pembayaran
Sumber Daya Alam
UU 7 tahun 1992
Keuangan & hal-hal lain dari nasabah
41-44 = perajakn, peradilan perkara pidana, perkara perdata antara bank dengan nasabah, tukar menukar informasi antar bank
UU 10 tahun 1998
Nasabah penyimpan (deposan) dan simpanannya
Izin dari pemarintah / BI (pajak, piutang bank yang diserahkan BUPLN/BUPN, peradilan dalam perkara pidana)
Tanpa izin (perkara perdata, tukar informasi antar bank, kuasa nasabah, ahli waris)

No comments:

Post a Comment