Sunday, April 12, 2015

jasa-jasa Perbankan

KLIRING

1. PENGERTIAN KLIRING : Kliring merupakan jasa penyelesaian utang piutang antar Bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan dilembaga kliring 

2. KEUNTUNGAN KLIRING
Keuntungan kliring untuk para nasabah sebagai berikut :
  1. Waktu penagihan menjadi lebih cepat. Terutama dalam jumlah yang banyak
  2. Biaya penagihan menjadi lebih murah
  3. Resiko keamanan dari uang nasabah lebih terjamin
3. TUJUAN  KLIRING
  1. Untuk mempermudah transaksi pembayaran yang aman dan cepat
  2. Untuk memajukan dan memperlancar lalu  lintas pembayaran giral
  3. Agar  perhitungan penyelesaian utang  piutang  dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
  4. Salah satu pelayanan bank kepada nasabah
4. WARKAT DAN DOKUMEN KLIRING
1. Warkat
(Alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban atau untuk untung rekening nasabah atau bank melalui kliring)
 Warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring otomasi adalah:
a. Cek
b. Bilyet Giro
c. Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)
d. Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
e. Warkat Debet
f.  Warkat Kredit
2.   Dokumen Kliring
Merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat Bantu dalam proses perhitungan kliring ditempat penyelenggara
3.  Formulir Kliring
  1. Neraca  kliring  penyerahan/pengembalian. Disediakan oleh penyelenggara dan digunakan untuk menyusun rekapitulasi neraca kliring penyerahan/pengembalian.
  1. Neraca kliring penyerahan/pengembalian. Disediakan oleh peserta dan digunakan untuk menyusun neraca kliring penyerahan/pengembalian atas dasar daftar warkat kliring penyerahan/pengembalian.
  1. Bilyet saldo kliring. Disediakan oleh peserta dan digunakan untuk menyusun bilyet saldo kliring berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring pengembalian.
5.  Syarat-syarat  warkat  yang  dapat  dikliringkan:
  1. Ber valuta  Rupiah
  2. Bernilai  nominal  penuh
  3. Telah  jatuh  tempo  pada  saat  dikliringkan 
  4. Telah  dibubuhi  cap  kliring
6. JENIS-JENIS KLIRING
  1. KLIRING UMUM : Sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur Bank Indonesia.
  2. KLIRING LOKAL : Sarana perhitungan warkat antar bank yang  berada dalam satu wilayah kliring (telah ditentukan).
  3. KLIRING ANTAR CABANG (Interbranch Clearing) : Sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.
Jenis Transaksi Kliring
a.       Setoran Kliring : warkat bank lain yang disetorkan ke rekening nasabah.
b.      Tarikan Kliring : warkat yang ditagihkan penarik dari bank lain kepada rekening tertarik.
c.       Kiriman Uang Masuk : pemindahan dana dari bank lain.
d.      Kiriman Uang Keluar : pemindahan dana ke bank lain.
e.       Tolakan Keluar : warkat penarikan kliring yang ditolak pembayarannya atau tidak memenuhi syarat baku.
f.       Tolakan Masuk : warkat setoran kliring yang ditolak pembayarannya oleh bank lain.

*  SISTEM KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA (SKNBI)
1.    Peraturan Bank Indonesia Nomor 125/5/PBI/2010 tanggal 12-03-2010  (PBI SKNBI)
            SKNBI adalah sistem transfer dana elektronik yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara nasional.
  1. Transaksi kliring yang dapat dilakukan :
a)       Transfer Debet (menggunakan cek, bilyet giro, atau warkat debet lainnya)
b)       Transfer  Kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui Data keuangan Elektronik yang disediakan dalam SKNBI
  1. Batasan Nominal
  1. Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh BI dan ditujukan kepada bank  atau nasabah bank
  2. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi dibawah Rp 100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp 100.000.000,00 ke atas harus dilakukan  melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gross settlement (Sistem BI-RTGS)
  1. Manfaat yang diperoleh dari SKNBI
  1. Mendapatkan pelayanan yang cepat, rasa aman dalam bertransaksi dan biaya relatif murah
  2. Mendapat alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif
  1. Penyelenggara SKNBI
1)      Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu unit kerja di Kantor Pusat BI yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional
            (saat ini dilaksanakan oleh DASP c.q Penyelenggara Settlement yang bertempat di Gd D BI, Jl. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat)
2)      Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di BI dan Bank yang memperoleh persetujuan BI untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu (Lokal)
  1. Peserta SKNBI
            Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR . Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, diantaranya meliputi Perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun backup untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi
  1. Jadwal Kliring
            Untuk dapat melakukan transfer kredit dengan lancar, maka kliring kredit dapat dilaksanakan dalam 2 siklus kliring :
  •             Pengiriman transfer/Data Keuangan Elektronik kredit pada siklus pertama dilakukan mulai pukul 08:15 WIB s.d 11:30 WIB, sedangkan siklus kedua dilakukan mulai pukul 12:45 s.d 15:30 WIB
  •             Untuk  kliring debet pengiriman warkat /Data Keuangan Elektronik ditetapkan oleh masing-masing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke PKN pada pukul 15:30 WIB
  1. Biaya Kliring
Ø  Bank wajib mencantumkan biaya kliring, baik biaya yang dikenakan BI kepada bank maupun biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh nasabah/masyarakat
Ø  Besarnya biaya kliring yang dikenakan bank kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern  masing-masing bank
Biaya dalam penyelenggaraan kegiatan kliring yang ditetapkan oleh PKN
1.      Kliring Kredit : Biaya proses DKE kredit sebesar Rp 1000/DKE
2.      Kliring Debet : Biaya kliring debet sebesar Rp 1000/DKE untuk kliring penyerahan, sedangkan untuk kliring pengembalian tidak dikenakan biaya
  1. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam bertransaksi menggunakan kliring
a)      Pastikan bahwa cek/BG tersebut tidak dalam keadaan lusuh/lecek/sobek
b)      Pastikan Cek/BG atau transfer uang pada waktu jam pelayanan kas Bank
c)      Apabila dana terlambat diterima, dapat meminta kompensasi bunga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Bank
d)      Apabila Cek/BG ditolak dalam kliring, tanyakan pada Bank sebab/alasan Cek/BG tersebut ditolak dan mintalah bukti tertulisnya
Perbedaan Transfer Online, Kliring dan RTGS
SERVICE
TRANSFER
WAKTU
BIAYA
Transfer Online
Dari BNI ke rekening yang tergabung dalam anggota ATM Bersama
Realtime Online
Rp 5.000
Kliring
Ke semua rekening Bannk Nasional
2-3 hari
Rp 5.000
RTGS
Ke semua rekening Bannk Nasional
1-3 jam
Rp 25.000

No comments:

Post a Comment