Saturday, February 14, 2015

DASAR-DASAR PERBANKAN KELAS X SEMESTER 2 ((bag. 2))




 السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Teman-teman, dalam kesempatan kali ini saya akan berbagi materi DASAR-DASAR PERBANKAN mengenai  JENIS-JENIS SIMPANAN di Bank. Materi ini sebelumnya telah kita (siswa SMK) pelajari di semester 1, namun materi ini akan diperdalam kembali di semester 2 ini. Dalam semester 2 ini, tidak hanya teori saja yang akan kita pelajari, melainkan kita juga akan mempelajari bagaimana cara menghitung bunga giro, bunga tabungan dan bunga deposito.
Selamat membaca. . .

Jenis-Jenis Simpanan di Bank

A.   PENGERTIAN GIRO (checking account, current account, demand deposit) 
      Menurut UU No. 10 Tahun 1998
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapt dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan

Pemilik simpanan giro atau pemegang rekening giro disebut dengan GIRANT. Untuk merangsang masyaraat agar membuka simpanan giro, bank memberikan imbalan berupa jasa giro. Besarnya jasa giro bergantung dengan bank masing-masing. Pada umumnya bank memberikan jasa giro yang lebih rendah, dibanding dengan dana pihak ketiga lainnya, karena sifat giro yang dapat ditarik setiap saat dan merupakan dana yang paling labil sehingga imbalannya juga rendah.
Masyarakat menggunakan produk giro karena :
1.       Faktor keamanan dalam mmenyimpan dana
2.       Kemudahan dalam melakukan transaksi pembayaran
3.       Berjaga-jaga apabila ada kebutuhan dana yang sifatnya mendadak

      **manfaat giro
1. bagi pihak bank :
      a. merupakan sumber pendanaan yang murah, karena bank akan memberikan jasa giro yang lebih rendah dibandingkan dengan simpanan lainnya
     b. merupakan sumber pndapatan bank dari penggunaan jasa perbankan yang merupakan aktifitas penggunaaan jasa giro (fee based income)
      c. merupakan sarana untuk mempromosikan produk bank lainnya, misalnya overdraft
2. bagi pihak nasabah :
     a. kemudahan dalam melakukan transaksi pembayaran. Karena transaksi pembayaran antara pihak penjual dan pembeli dapat berjalan efektif
     b. untuk berjaga-jaga apabila terdapat keperluan mendadak maka si pemegang rekening giro dapat menariknya sewaktu-waktu
     c. memberikan rasa aman bagi pihak penarik maupun penerima giro, karena tidak perlu membawa banyak uang saat dilakukan transaksi

B. SARANA PENARIKAN SIMPANAN GIRO

(1)       CEK (CHEQUE)
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur didalam  KUH Dagang Pasal 178 :
a.       Pada cek harus tertulis kata “CEK”’
b.      Berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
c.       Nama bank tertarik (bank yang harus membayar)
d.      Disebutkan tanggal dan tempatcek dikeluarkan
e.      Tanda tangan penarik
Syarat tambahan :
a.       Dana cukup
b.      Ada materai yang cukup
c.       Apabila ada coretan, maka coretan tersebut harus ditandatangani pemilik rekening giro
d.      Jumlah angka yang tertulis = jumlah huruf yang tertera
e.      Memperlihatkan ,asa kadaluarsa cek, yaitu 70 hari setelah dikeluarkan cek tersebut
f.        Tidak dibokir oleh pihak yang berwenang
g.       Resi cek sudah kembali
h.      Endorsment cek benar
i.         Kondisi cek sempurna
j.        Rekening belum ditutup

**Jenis-jenis cek :
1.     Cek atas nama
2.     Cek atas unjuk
3.     Cek silang
4.     Cek mundur
5.     Cek kosong

Penjelasan jenis-jenis cek diatas :
1.        Cek atas nama adalah cek yang nama pemiliknya dituliskan pada cek tersebut dan bank hanya akan membayar kepada orang atau badan tersebut.
        

2.      Cek atas unjuk adalah cek yang tertera tulisan atas nama pembawa. Bank akan membayar kepada siapa saja yang membawa atau menunjukkan dan menguangkan cek kepada bank.

3.       Cek silang atau cross cheque adalah cek yang disilang dengan dua garis pada pojok kiri atas penariknya (drawer) dengan tujuan cek tersebut hanya dapat dipindahbukukan


4.         Cek mundur atau postdated cheque adalah cek yang tanggal jatuh temponya mundur atau diberi tanggal kemudian.


5.      Cek kosong adalah cek yang dananya kurang atau tidak ada dana yang tersedia pada saat dicairkan atau dipindahbukukan.
(2)  BILYET GIRO
Bilyet giro atau yang lebih dikenal dengan nama giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama atau bank lainnya.
Pemindahbukuan pada rekening yang bersangkutan artinya dipindahtangankan dari rekening nasabah si pemberi giro kepada nasabah penerima giro. Sebaliknya jika dipindahbukukan ke rekening di bank lain,, maka harus melalui proses kliring atau inkaso.

                                            
Syarat-syarat yang berlaku agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
a.       Ada nama bilyet giro dan nomor serinya
b.   Perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan
c.       Nama dan tempat bank tertarik
d.      Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf
e.       Nama pihak penerima
f.       Tanda tangan penarik/cap perusahaan jika si penarik merupakan perusahaan
g.      Tanggal dan tempat penarikan
h.      Nama bank yang menerima pemindahbukuan tersebut

Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai persyaratan yang telah ditentukan :
1.      Masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penrikannya
2.      Bila tanggal efektif tidak dicantumkan, maka tanggal penarikan berlaku pula sebagai tanggal efektif
3.      Bila tanggal penarikan tidak dicantumkan maka sebagai tanggal efektif dianggap sebagai tanggal penarikan

Masih ada materi “menghitung jasa giro” yang akan saya bagikan dipost berikutnya, , selamat menanti, , ,
Dan semoga tulisan diatas bermanfaat :)

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
 

4 comments: